Kebijakan Bea Materai Rp 10,000
Hari ini tanggal 1 Maret 2022 sudah aktif berlaku untuk bea materai dalam transaksi saham.
Saya beberapa saat lalu mendapatkan email dari beberapa sekuritas mengenai info bahwa pemerintah akan membebankan bea materai untuk transaksi saham.
Isi email tersebut sebagai berikut.
Merujuk pada dasar hukum dan ketentuan berikut:
• Undang Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai ;
• Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian;
• Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
Dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
2. Bea meterai tersebut berlaku untuk:
– Transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
– Penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
– Transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
3. Bea meterai tersebut menjadi kewajiban nasabah.
Dari keterangan di atas kita bisa tahu bahwa bea materai dibebankan untuk total transaksi jual dan beli senilai minimal Rp 10,000.000,00 ( sepuluh juta rupiah). Artinya bila total transaksi dalam satu hari kurang dari nominal sepuluh juta, maka akan terbebas dari bea materai.
Ini merupakan langkah pemerintah untuk menambah sumber pemasukan pajak bagi negara. Menurut saya ini akan membuat para trader saham di Indonesia terutama scalper harus membayar biaya tambahan berupa bea materai RP 10,000.00 , karena umumnya scalper bisa melakukan banyak transaksi berkali-kali dalam satu hari.
Untuk investor jangka panjang , mungkin tidak terlalu berdampak banyak karena mereka tidak setiap hari melakukan transaksi jual dan beli di bursa saham.
Semoga dengan adanya bea materai Rp 10,000.00 tidak menyurutkan semangat para trader/ investor untuk melakukan transaksi di bursa saham dan para investor baru dapat terus bertumbuh meramaikan bursa saham kita.
No Responses